Setiap manusia ingin sukses usahanya dan halal hasilnya.
Munculnya MLM di dunia usaha mengundang banyak pertanyaan, apakah suatu
usaha MLM halal atau haram? Dapatkah MLM menjadi usaha yang Islami?
Menurut Aa Gym, alat ukur keuntungan dalam berbisnis itu ada lima.
Pertama, keuntungan amal shaleh.
Kedua, keuntungan membangun nama baik.
Ketiga, keuntungan menambah ilmu.
Keempat, keuntungan membangun relasi atau silaturahmi.
Kelima, keuntungan yang tidak sekadar mendapatkan manfaat bagi
diri sendiri, melainkan bagi banyak orang dan memuaskan orang lain.
Dan ternyata, dari lima alat ukur itu, semua terakomodir dalam bisnis berbasis network marketing.
Jakarta – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidan
mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam terjun di bisnis Multi
Level Marketing (MLM). Bisnis MLM bersifat halal sepanjang tidak
bertentangan dengan syariat Islam. Masyarakat diminta mempertimbangkan
kehalalan sebuah produk dan sistem MLM syariah sangat penting.
“Transaksinya harus ada obyeknya, kalau tidak riil itu namanya money
game,” kata Ketua MUI Amidan dalam acara penyerahan sertifikasi MLM syariah kepada PT K-Link Indonesia, di kantor pusat MUI, Jakarta, Senin (21/6/2010).
Amidan menegaskan, jika dikelola dengan baik konsep bisnis MLM banyak
memiliki kemaslahatan bagi umat. Saat ini bisnis MLM ada yang
dikembangkan secara konvensional dan syariah.
“Selama ini MLM berkembang bermacam-macam, ada juga yang palsu,” katanya.
Menurut Amidan, MLM syariah memiliki sejumlah keunggulan yang tidak
dimiliki MLM konvensional antara lain mengangkat derajat ekonomi ummat
melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam dan menjamin
konsumen menggunakan produk-produk halal dan thayyib.
Amidan juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak praktik
bisnis money game, berkedok MLM. MUI telah mengharamkan bisnis money
game. Menurut Amidan, antara money game dan MLM, sepintas memang tidak
ada bedanya. Namun jika diteliti lebih dalam, money game tidak memiliki
produk atau jasa yang dijual. Jika ada, hanya untuk kedok saja.
Selain itu, yang mendaftar lebih dulu berpotensi mendapatkan
keuantungan dengan mengorbankan yang belakangan. Pada MLM tersebut,
anggota tidak perlu kerja apa-apa. Hanya setor uang dan menunggu hasil.
Sedangkan kehadiran bisnis MLM syariah, menurut Amidan, merupakan
solusi dari banyaknya praktik penipuan berkedok MLM termasuk model
bisnis riba.
MLM syariah melarang upline memperoleh keuntungan secara pasif dari
kerja keras downline. Dengan begitu, kepentingan member lebih
terproteksi dari praktik penipuan berkedok MLM.
Sementara itu, Presiden Direktur PT K-Link Indonesia Mohamad Radzi
memperkirakan lisensi MLM syariah yang dikantonginya, akan berdampak
besar bagi peningkatan kinerja perusahaannya.
Radzi optimis jumlah member dan omset produk-produk K-Link Indonesia
akan meningkat pesat. Pada tahun 2010 jumlah member K-Link Indonesia
telah mencapai 2 juta orang dengan perputaran omset Rp 100 milyar per
bulan.
Optimisme tersebut, menurut Radzi tidak berlebihan, karena adanya
kepastian bahwa produk yang diperdagangkan halal dan prinsip usahanya
tidak eksploitatif.
Untuk memastikan prinsip usahanya sesuai syariah Islam, maka K-Link
Indonesia telah membentuk Dewan Pengawas Syariah yang didalamnya
beranggotakan para ulama.
Dewan syariah nasional MUI, telah menetapkan sejumlah syarat yang
harus dipenuhi bagi MLM yang memenuhi katagori syariah. Syarat yang
dikeluarkan MUI sangat ketat.
Untuk mendapat sertifikasi syariah, sebuah perusahaan MLM harus dapat
membuktikan bahwa produk yang dijual halal, thayyib atau berkualitas
dan menjauhi syubhat atau sesuatu yang masih meragukan.
Selain itu, perusahaan MLM tersebut juga harus menerapkan praktik
bisnis yang sesuai syariah, yakni sistem akad jual belinya sesuai hukum
Islam dan struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS)
yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
Sistem yang digunakan tidak merugikan anggotanya. Antara lain tidak
adanya excessive mark up harga barang atau harga barang di mark up
sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang
amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
Formula intensif harus adil yaitu tidak menempatkan upline hanya menerima passive income dari hasil jerih payah downline-nya.
Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota, tidak
ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal
menjadi anggota dengan yang akhir, dan bonus yang diberikan harus jelas
angka nisbahnya sejak awal.
MUI sejauh ini telah mengeluarkan fatwa Nomor 75 tahun 2009 mengenai
pedoman penjualan langsung berjenjang (syariah). Pada fatwa itu
setidaknya ada 12 prinsip yang tak boleh dilanggar oleh pelaku usaha
MLM.
Beberapa prinsip itu antara lain, transaksi harus ada objeknya,
kualitas barang harus bagus setidaknya halal, harus mengusung keadilan,
tranksi tak mengandung riba, komisi perusahaan harus diberikan
berdasarkan prestasi, bonus diberikan kepada yang melakukan transaksi,
tak boleh ada bonus yang masif, tidak boleh ada iming-iming berlebihan,
tak boleh ada eksploitasi bonus, mitra usaha wajib membina mitra
bawahnya, tidak ada mengarah money game.
Senin, 21/06/2010 12:09 WIB
MUI: Hati-hati Money Game Berkedok MLM